- Menyatakan Terdakwa Muhadir M.jamil Bin M.jamil Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhadir M.jamil Bin M.jamil Hasan oleh karena itu dengan Pidana Mati.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina narkotika jenis sabu seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) gram telah dimusnahkan, dan narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 200 (dua ratus) gram untuk pengujian di laboratorium.;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam, Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon 0823-6084-8361;
- 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
- 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
- 1 (satu) buah Fiber warna biru;
- 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchtar, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Penuntut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor133/Pid.Sus/2023/Pn Lsk an. Ridwan Saputra Bin Supriadi.; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2023/PN Lsk
Statistik8464