- Menyatakan Terdakwa Susilo Tri Raharjo als. Telo Bin Priyo Raharjo (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru beserta simcardnya.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna gold beserta simcardnya.
- 2 (dua) buah pipa kaca sisa pakai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam.
- Potongan grenjeng rokok warna kuning emas dan potongan grenjeng rokok warna silver.
- 3 (tiga) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) suru terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) jarum suntik beserta tutupnya.
- 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,48 gram, 0,48 gram, 0,50 gram masing-masing ditimbang beserta pembungkusnya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Wahyudi, Br Hakim Anggota Eulis Nur Komariah |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Yudianto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 4. 1 (satu) bekas botol Yakult warna putih, potongan kertas warna putih, potongan lakban warna kuning, potongan double tipe warna hitam, pecahan beton. - 2 (dua) potongan lakban warna pink, 2 (dua) potongan kertas warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik2720