- Menyatakan Terdakwa Roi Dwi Bramasto Als Roi Bin Mustaqim tersebut diatas, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Permufakatan jahat Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan alternatif Pertama : Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun ganja berat 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 2 (dua) linting kertas rokok yang didalamya berisi irisan daun ganja berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah PIPA KACA sisa pakai;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: AD-4201A-Q tanpa STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjusni, Br Hakim Anggota Alfa Ekotomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Priyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik4617