- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat maupun Kuasa Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, masing-masing :
- SHM No. 1520/Kelurahan Pampangan, Nan XX NIB. 03.01.10.13.01057, Surat Ukur tanggal 22 Maret 2010 No. 00957/2010, luas 8.384 M2, yang dibeli dari H. Syahrul Abdul Majid berdasarkan Akta No. 06/2013 tanggal 04 Februari 2013 yang dibuat Noviar Abdul Kadir Firman,S.H.
- SHM No.1052/ Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.00599, Surat Ukur tanggal 12 Juli 2007 No. 00718/2007, luas 3.690 M2 dan SHM. No. 1412/Kelurahan Pampangan, NIB: 03.01.10.13.00988, Surat Ukur tanggal 3 Juni 2009 No. 00888/2009, luas 1.962 M2, keduanya dibeli dari Alianto berdasarkan Akta No. 12/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 dan Akta No. 10/2013 tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat Noviar Abdul Kadir Firman,S.H.
- SHM No. 1249/ Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.00803, Surat Ukur tanggal 12 Juli 2007 No. 00717/2007, luas 1.920 M2, yang dibeli dari Yohni berdasarkan Akta No. 08/2013 tanggal 08 Februari 2013 yang dibuat Noviar Abdul Kadir Firman,S.H.
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli dari tanah tersebut adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
- Menyatakan 4 (empat) bidang tanah Penggugat tersebut diatas tidak termasuk dan tidak menjadi objek perkara dalam Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Nomor 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997;
- Menyatakan eksekusi atas Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Perkara Nomor 94/Pdt.G/1993. PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg. Nomor 87 PK/Pdt/1997 sepanjang menyangkut dengan tanah Penggugat tidak dapat dijalankan (Non Executable);
- Menyatakan perbuatan Tergugat mensomasi Penggugat, mengajukan permohonan pemblokiran tanah-tanah Penggugat, dan mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Putusan Nomor 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997 kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A dengan mengait-ngaitkan tanah milik Penggugat yang notabene bukan merupakan objek perkara dalam putusan a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah somasi Tergugat kepada Penggugat dan permohonan pemblokiran tanah-tanah Penggugat oleh Tergugat kepada Turut Tergugat II, serta permohonan eksekusi yang diajukan Tergugat terhadap Putusan No. 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo No. 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. No. 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.No. 87 PK/Pdt/1997 kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A dengan mengait-ngaitkan tanah milik Penggugat.
- Menyatakan relaas panggilan Aanmaning yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tertanggal 28 April 2022 kepada Termohon Eksekusi No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg yang salah satunya ditujukan kepada Penggugat adalah tidak sah;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat II menghapus catatan blokir pada Buku Tanah milik Penggugat terhadap 4 (empat) bidang tanah seperti yang dimaksudkan pada posita angka 1 (satu) diatas.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh dan tunduk untuk menjalankan putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi, tidak dapat diterima.
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah sah dan berharga milik Penggugat. DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Pdg
Statistik10768