- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Arifudin (suami Tergugat I) terhadap tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Swadaya RT.17 Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran tanah dan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN TENGGARONG Nomor 128/Pdt.G/2022/PN Trg |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2022/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Ukuran; Panjang : 26,5 Meter Lebar : Timur : 9,30 Meter dan Barat : 10,30 Meter. Luas : 255 M2 Dengan batas-batas: Utara : Sdr. Ali dan Sdr. Santi Timur : Sdr. Kahar Selatan : Sdr. Amat (ahli waris Arsuni) Barat : Jalan Raya Swadaya Dan bangunan rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran: Lebar 4 Meter, Panjang 12 Meter. Luas 48 Meter. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum 5.Menyatakan tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Swadaya RT.17 Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran tanah dan batas-batas sebagai berikut: Ukuran; Panjang : 26,5 Meter Lebar : Timur : 9,30 Meter dan Barat : 10,30 Meter. Luas : 255 M2 Dengan batas-batas: Utara : Sdr. Ali dan Sdr. Santi Timur : Sdr. Kahar Selatan : Sdr. Amat (ahli waris Arsuni) Barat : Jalan Raya Swadaya Dan bangunan rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran Lebar 4 Meter, Panjang 12 Meter. Luas 48 Meter. Adalah sah milik Penggugat. 6. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang menempati objek sengketa untuk keluar dan/atau mengosongkan Objek Sengketa. 7. Memerintahkan Tergugat II untuk membongkar/merobohkan bangunan yang terbuat dari kayu dengan ukuran lebar 3 meter, panjang 7 meter, luas 21 meter. yang digunakan Tergugat II sebagai warung, agar objek sengketa kembali dalam keadaan semula. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.190.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2022/PN Trg
Banding : 54/PDT/2023/PT SMR
Statistik11659