Putusan PN SEMARANG Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Anton Catur Sulistiyo, Suwardiyono |
Panitera | Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian dengan Putusan Verstek; Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara layak dan patut, namun tidak hadir; Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I Uang Pesangon: 1,75 x (2.372.592 x 9 bulan) = Rp37.368.324,00 Uang penghargaan masa kerja: 2.372.592 x 10 bulan = Rp23.725.920,00 +JUMLAH = Rp61.094.244,00(enam puluh satu juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah)Pengugat II Uang Pesangon: 1,75 x (2.411.595 x 9 bulan) = Rp37.982.621.25 Uang penghargaan masa kerja: 2.411.595 x 10 bulan = Rp24.115.950,00 +JUMLAH = Rp62.098.571.25(enam puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah dua puluh lima sen) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara sebesar Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1270 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Statistik169105