- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT POLIS ASURANSI JIWA PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE NOMOR 12725220 TANGGAL 25 OKTOBER 2018, ATAS NAMA ACHMAD RUDYANSYAH;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PENGALIHAN PORTOFOLIO KEPESERTAAN POLIS ASURANSI JIWA SYARIAH NOMOR 12725220 ATAS NAMA ACHMAD RUDYANSYAH DARI PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KE PT PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;
- MEMBATALKAN POLIS TAMBAHAN ASURANSI KESEHATAN PRUWAIVER SYARIAH 33, NOMOR 12725220, TANGGAL 25 OKTOBER 2018, PRUPRIME HEALTHCARE SYARIAH NOMOR 12725220, TANGGAL 25 OKTOBER 2018 ATAU PRUPRIME HEALTHCARE PLUS SYARIAH, NOMOR 12725220, TANGGAL 25 MEI 2019;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGEMBALIKAN DANA TUNAI DALAM POLIS TAMBAHAN TERSEBUT DALAM DIKTUM 4 (EMPAT) KEPADA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA MEDIASI SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.220.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance Nomor 12725220 tanggal 25 Oktober 2018, atas nama Achmad Rudyansyah;
- Menyatakan sah dan mengikat pengalihan portofolio kepesertaan Polis Asuransi Jiwa Syariah Nomor 12725220 atas nama Achmad Rudyansyah dari PT Prudential Life Assurance ke PT Prudential Sharia Life Assurance sah dan mengikat menurut hukum;
- Membatalkan Polis Tambahan Asuransi Kesehatan PRUWaiver Syariah 33, Nomor 12725220, tanggal 25 Oktober 2018, PRUPrime Healthcare Syariah Nomor 12725220, tanggal 25 Oktober 2018 atau PRUPrime Healthcare Plus Syariah, Nomor 12725220, tanggal 25 Mei 2019;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dana tunai dalam Polis Tambahan tersebut dalam diktum 4 (empat) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I/Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 119/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. N. Munawaroh |
Hakim Anggota | H. Damsyi, Brh. Mahmud Hd |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3880/PDT.G/2022/PA.JS, TANGGAL 4 JULI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 DZULHIJJAH 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADATINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3880/Pdt.G/2022/PA.JS, tanggal 4 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1444 Hijriah; Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3880/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 119/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik7050