Putusan PN Cikarang Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ckr |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN ANAK M FAJAR PRATAMA NUGRAHA ALIAS FAJAR BIN IMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA ANAK DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN; MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, DENGAN MENJATUHKAN PIDANA DENGAN SYARAT BERUPA PIDANA PENGAWASAN DI TEMPAT TINGGAL ANAK DENGAN MENEMPATKAN ANAK DI BAWAH PENGAWASAN PENUNTUT UMUM SELAMA 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN PIDANA PENGAWASAN TERSEBUT DILAKSANAKAN DENGAN TIDAK MENGGANGGU KEWAJIBAN BELAJAR ANAK; MENETAPKAN SYARAT KHUSUS BERUPA: ANAK WAJIB BERSEKOLAH KEMBALI DAN MENGIKUTI KEGIATAN SEKOLAH DENGAN BAIK; ANAK WAJIB BELAJAR MENGAJI DENGAN TEKUN SAMPAI DENGAN BISA MEMBACA ALQURAN; ANAK MENJALANI WAJIB LAPOR 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) MINGGU DENGAN MEMBERITAHUKAN JADWAL KEGIATAN ANAK KEPADA PENUNTUT UMUM SELAMA ANAK MENJALANI MASA PIDANA DENGAN SYARAT; MEMERINTAHKAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN UNTUK MELAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PEMBIMBINGAN DI TEMPAT TINGGAL ANAK SELAMA ANAK MENJALANI MASA PENGAWASAN SERTA MELAPORKAN PERKEMBANGAN PERILAKU ANAK KEPADA PENUNTUT UMUM; MEMERINTAHKAN ANAK DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BILAH CELURIT WARNA KUNING, GAGANG KAYU WARNA HITAM; DIMUSNAHKAN 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA BIRU NOPOL : B 3848 FAD; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA ANAK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ckr
Statistik8242