-
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1. Lilis Suharti Binti Juremi dan Terdakwa 2. Zulkifli Chaniago Bin (Alm) H. Garak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Lilis Suharti Binti Juremi dan Terdakwa 2. Zulkifli Chaniago Bin (Alm) H. Garak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BENGKULU Nomor 324/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 324/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada korban Maryani Balkis; 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Register Kitipan Akta nikah dari KUA Kec. Curup; 2 (dua) lembar Fotocopy Buku Agenda Register / penomoran surat masuk dan surat keluar tahun 2020 di KUA Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu yang sudah dilegalisir; 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan nomor : B-391/kua.07.04.01/ Pw.01/6/2020, tanggal 20 Juli 2020 dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gading Cempaka yang di cap dan tanda tangan Kepala KUA a.n. Ahmad Muzami, M.H. yang menerangkan tentang Akta Nikah Nomor : 938/65/XII/1979 atas nama Juremi dan Nurlela BA; 1 (satu) lembar copy KTP a.n. Lilis Suharti dengan NIK 1771015506800007 yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Akta Kelahiran No. 170/Disp/1993 atas nama Lilis Suharti yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Akta Kematian Nomor 1771-KM-24022020-0004 atas nama Juremi yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Akta Kematian Nomor 1771-KM-11062020-0003 atas nama Nurlela Bahar yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No. 1771012812070011 dengan Kelapa Keluarga a.n. Juremi yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No. 1771012812070028 dengan Kelapa Keluarga a.n. Zulkifli Caniago yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Surat Tanda Penerima Laporan Kehilangan Barang / Surat Berharga dari Polsek Ratu Samban dengan nomor : STPLKB/C-626/VII/2020/SPKT/RS, tanggal 22 Juli 2020, yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) lembar copy Silsilah Keluarga dari Lilis Suharti yang diketahui Ketua RT.01 dan Lurah Pekan Sabtu, yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 10 (sepuluh) lembar Copy Penetapan Nomor : 89/Pdt.P/2020/PA.Bn, tanggal 28 Juli 2020 terhadap Ahli Waris a.n. Lilis Suharti yang telah di Legalisir Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A; 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Nomor 00039 atas nama (Alm) Juremi tanggal 25 Mei 1992 yang telah dilegalisir Notaris; 1 (satu) bundel fotocopy Penetapan Ahli Waris Nomor :87/Pdt.P/2020/PA.Bn, tanggal 19 Agustus 2020 Pemohon a.n. Maryani Balkis, yang telah dilegalisir Pengadilan Agama Kota Bengkulu; 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Penyerahan Seorang Anak perempuan atas nama Lilis Suharti, tanggal 10 Juli 1982; 1 (satu) bundel buku nikah Asli KUA Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atas nama suami Juremi, tanggal 19 Desember 1979; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 324/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik128126