- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 116/PID.SUS/2023/PN PRE TANGGAL 15 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALFANDI ARAS ALIAS ONNYO BIN MUHAMMAD ARAS TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) SASET BERPEREKAT BERISI KRISTAL BENING YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU YANG DITIMBANG BERAT AWAL BERSIH 0,1290 GRAM DENGAN BERAT AKHIR 0,0490 GRAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 15 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alfandi Aras alias Onnyo Bin Muhammad Aras tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) saset berperekat berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis Sabu yang ditimbang berat awal bersih 0,1290 gram dengan berat akhir 0,0490 gram;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 752/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 752/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brakhmad Rosidin |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 752/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 752/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 116/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 752/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3736