- Menyatakan Terdakwa Ade Kurniawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,28 (dua koma dua puluh delapan) gram
- 3 (tiga) unit Handphone Nokia dengan nomor Imei : 358978096030429, 353165115804662, 358511880037068
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1166/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 1166/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p. Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1166/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1166/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 622 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 1166/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik5432