- Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. alias Bowo Bin Yahyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. Bin Yahyo dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. Bin Yahyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. Bin Yahyo dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna toska
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy s215G.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Tipe cph2461 warna silver.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO model cph1723 warna rose gold (Case Ungu).
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo
- 9 (sembilan) Bundel Berkas Asli PPPK NAKES
- 3 (tiga) Rangkap Asli Surat keputusan Bupati Seluma nomor : 800-636 tahun 2022 tanggal 17 november 2022 tentang pembentukan panitia seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah kabupaten seluma tahun 2022
- 1 (satu) Rangkap Asli surat Perintah tugas Nomor : 800/175/BKPSDM.IV/IX/2022
- 2 (dua) Rangkap Asli Surat Pengumuman Nomor : 800/2349/BKPSDM.IV/XI/2022 Tentang Hasil Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Rangkap Asli Telaahan Staf Nomor : 800//BKPSDM.IV/XI/2022 Perihal Permohonan Petunjuk terkait Persiapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.
- 2 (dua) Rangkap Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 800/494/BKPSDM.IV/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 jumlah keseluruhan tenaga Non-ASN 3189 orang.
- 2 (dua) Rangkap Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tanggal 27 Maret 2023 jumlah keseluruhan tenaga Non-ASN 1735 orang.
- 2 (dua) Rangkap Asli surat Pengumuman Nomor : 800/2312/BKPSDM.IV/XI/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 tanggal 25 November 2022.
- 3 (tiga) Rangkap Asli Nota Dinas Nomor : 800//BKPSDM.IV/XII/2022 tanggal Desember 2022 Perihal Pengumuman Hasil PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
- 2 (dua) Rangkap Asli Surat Pengumuman Nomor : 800//BPKSDM.IV/XII/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 tanggal Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Asli Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
- 1 (satu) Surat Asli Persyaratan Kelengkapan SPTJM Bagi Usul NI PPPK Nomor : 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 Jakarta 14 Februari 2022.
- 2 (dua) Rangkap Asli Telaahan Staf Nomor : 800//BKPSDM.IV/II/2023 Perihal Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Kesehatan dan Kemampuan Daerah Terkait Gaji PPPK untuk Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Nomor : 2270/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 06 Maret 2023.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tanggal 28 September 2020.
- 2 (dua) Rangkap Rincian Formasi PPPK NAKES Yang Akan Diusulkan NI.
- 5 (lima) Rangkap Fotocopy Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Secara Elektronik Nomor : 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 Tanggal 03 Maret 2023.
- 1 (satu) Bundel Asli Daftar Nama Tenaga NON-ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang Belum Terdaftar.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Deifsa Noca Fresty,S.Farm.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Yuniko Sosiawan,S.E.,M.Si.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas Pertanian Atas Nama Arian Sosial,S.P.,M.Si.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Nama Deka Chandraini.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Herry Kurmiawan, SH.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Herman Toyo.S.Ip.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Nama Nanda Kurnia Parista,S.E.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Iwan Setiawan,S.Pd.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Herwan,S.H.,M.H.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Atasan Langsung Atas Nama Elman Gustian, S.E.
- 1 (satu) Bundel Pendataan Tenaga Non-ASN.
- 1 (satu) Map Daftar Tanda Terima Berkas PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2023.
- 2 (dua) asli Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 800-329 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tanggal 06 Maret 2023.
- 3 (tiga) Rangkap Berita Acara Nomor :800/ /BKPSDM.IV/III/2023 tentang Rapat Membahas Kontrak Kerja PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tanggal 15 Maret 2023.
- 1 (satu) Buah Flashdisk V-Gen 8 GB.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Persiapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Kanreg VII BKN Palembang Dalam Rangka Pendampingan Kepada Instansi Daerah Wilker Kanreg VII BKN tanggal 28 November 2022.
- 1 (satu) Dokumen Rencana Kebutuhan Dan Rencana Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2023.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 600.000 dari Riak Siabun.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 600.000 dari Babatan.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 900.000 dari Air Periukan.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 1.500.000 dari PKM Muara Maras.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 2.100.000 dari PKM Penago 2.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 3.300.000 dari PKM Rena Gajah Mati.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 900.000 dari PKM Dermayu.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 3.000.000 dari PKM Masmambang.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 900.000 dari Tanpa Nama.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 1.800.000 dari Gunung Kembang.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 900.000 dari PKM Tais.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 6.900.000 dari Dinas Kesehatan.
- 1 (satu) Amplop uang senilai Rp 3.600.000 dari PKM Gunung Kembang.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022.
- 1 (satu) buah surat Nomor 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik.
- 1 (satu) buah surat Pengumuman Nomor: 800/116/BKPSDM.IV/I/2023 tanggal18 Januari 2023 tentang Pascah Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Formasi Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023.
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 204.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 15 Januari 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
- 1 (satu) buah surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 820?606 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama CUCUK WIBOWO, S.IKom Jabatan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 Pro warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fauzi, M.e.br Hakim Anggota Puspita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, bahwa ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Chevi Dwi Mechelwan Dikembalikan kepada Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. alias Bowo bin Yahyo Dikembalikan kepada saksi Nadina Aprianti, SKM. Dikembalikan kepada saksi Deiky Sasfebrinogi, S.Kom., M.M. bin Sadirin Dikembalikan kepada BKPSDM melalui Sdri. Tusriana, S.Ag,, M.Pd. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nadina Aprianti, SKM, Dikembalikan kepada Saksi Winderi, M.H. bin Wahin Dikembalikan kepada Saksi Eli Afriani, S.Km., M.Ap. Binti Alm. Sukardi Ismail |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada