- Menyatakan Anak yang berkonflik dengan hukum Indra Haryadi Panggabean tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak yang berkonflik dengan hukum Indra Haryadi Panggabean tersebut dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Anak yang berkonflik dengan hukum Indra Haryadi Panggabean tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak yang berkonflik dengan hukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh UPTD Balai Latihan Kerja Tapanuli Selatan yang beralamat di Jalan Ompu Raja Sori Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan tidak lebih dari 3 (tiga) jam per hari dan tidak dilakukan pada waktu libur dan waktu malam hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak yang berkonflik dengan hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak;
- Memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Seragam sekolah SMA warna putih abu-abu;
- 1 (satu) helai BH warna biru;
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah Flashdisc;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Azhary Prianda Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Sukma Triana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Anak yang berkonflik dengan hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6567 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Psp
Statistik1830