- Menyatakan terdakwa R Evi Wihastasari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Memerintahkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah handphone merk Samsung s 8 warna hitam.
- Faktur penjualan fiktif dari bulan Mei 2022 sampai bulan Desember 2022;
- Surat Pengunduran diri R Evi Wihastasari tertanggal 22 Desember 2022 ;
- Akta pendirian PT. ANDIKA SOLO MEGAH ;
- Satu bendel rekap kerugian PT. ANDIKA SOLO MEGAH bulan Mei 2022 sampai 22 Desember 2022 ;
- Rekening Koran Bank BCA atas nama Tatiek Dienarsih dan atas nama PT. Andika Solo Megah ;
- Rekening Koran Bank BCA atas nama Didik Sri Mulyanto.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 122/Pid.B/2023/PN Skt |
|
Nomor | 122/Pid.B/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suptanto, Br Hakim Anggota Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi EKO PRASETYO TANTO WIBOWO. Dilampirkan dalam berkas perkara. 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 77 PK/Pid/2024
Pertama : 122/Pid.B/2023/PN Skt
Statistik2070