- Menyatakan Terdakwa Adek Chandra Lukman panggilan Adek tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih dengan bercak darah pada bagian dada baju;
- 1 (Satu) helai cardigan warna hitam lengan panjang;
- 1 (Satu) helai celana kulot warna hitam;
- 1 (satu) helai jilbab jenis pashmina warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Rahmi Afdhila |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Azalia Anatasya melalui Orang tua Anak Korban yaitu Saksi Resni; 5. 1 (Satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam; 6. 1 (Satu) helai celana training pendek warna hitam; 7. 1 (Satu) buah helm merek KYT warna merah; 8. 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3082 PK beserta kunci kontak; 9. 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 3082 PK, Nomor Rangka MH1JF5131CK063409 dan Nomor Mesin JF51E3034616, a.n. Sri Puryanti; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Statistik1190