- Menyatakan Terdakwa I MOH. SLAMET Bin TA?IB dan Terdakwa II MOH. HASYIM Bin FAHRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOH. SLAMET Bin TA?IB dan Terdakwa II MOH. HASYIM Bin FAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah palstik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 1,16 gram, 1,25 gram atau berat keseluruhan 3,59 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA TA 1034 warna putih beserta simcardnya dengan nomor 085955445253;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C35 warna Hitam beserta Simcardnya dengan nomor 081333323396;
Putusan PN SAMPANG Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik610