- Menyatakan Terdakwa Indra Wijaya Supriadi, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto, Terkait PT Borneo Walet Indonesia yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.1 berupa Asli MAP No. 171/MAP/UKM/12/2017 Tanggal 13 Desember 2017.
- Barang bukti nomor urut A.60 berupa Dokumen Pencairan tanggal 20 Juli 2018 sebesar 15,000,000,000.00.
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto, Terkait CV.Mulia Walet yaitu :
- Barang bukti nomor urut A.61 berupa Asli Surat No. SMG/001/200213 Tanggal 20/02/2013 perihal Permohonan Fasilitas Pembiayaan KMKE CV Mulya Wallet
- Barang bukti nomor urut A.161 berupa Dokumen Pencairan tanggal 01 September 2016 sebesar 2,000,000,000.00.
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto, Terkait PT.Mulya Walet Indonesia yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.162 berupa Asli MKP No. 0070/MKP/ARD/04/2016 Tgl 05 April 2016
- Barang bukti nomor urut A.312 berupa Dokumen Pencairan tanggal 25 Mei 2018 sebesar 15,000,000,000.00
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto, Terkait PT.Jasa Mulya Indonesia yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.313 berupa Asli MAP No. 110/MAP/UKM/09/2016 Tgl 7 September 2016
- Barang bukti nomor urut A.489 berupa Dokumen Pencairan tanggal 13 Februari 2019 sebesar 20,000,000,000.
- Barang bukti yang disita dari Dodi Purgana yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.490 berupa Copy 1 (satu) Surat Nomor : 05/Pim/DP/II-13 tanggal 18 Februari 2013 perihal Pemutusan Hubungan Kerja sama Operasional ditujukan kepada ibu Dwi Pudyastuti, MEc.Dev
- Barang bukti yang disita dari Hesman Putra yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.491 berupa Copy 1 (satu) berkas Laporan Keuangan dan Laporan Audit Independen PT Mulia Walet Indonesia tanggal 31 Desember 2016;
- Barang bukti nomor urut A.496 berupa Copy Surat Pernyataan Perusahaan dalam Bidang Akutansi tertanggal 19 Oktober 2018.
- Barang bukti yang disita dari Suyono yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.497 berupa 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo berwarna biru beserta pelindung handphone
- Barang bukti yang disita dari Drh. Danu Suprayogo yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.498 berupa Surat Surat Pernyataan perihal ?Penandatangan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan di Wilker Pelabuhan Suka Bangun Ketapang, dengan ini menyatakan bahwa tidak ada pengiriman Sarang burung walet dengan tujuan Saudara Suyono, PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dari wilker Pelabuhan Suka Bangun Ketapang dalam kurun waktu tahun 2014-2018? tanggal 16 September 2021;
- Barang bukti nomor urut A.528 berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor : 0159216 (Asli).
- Barang bukti yang disita dari Irwan Prasetiyawan, Sip yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.529 berupa Copy MAP No.13/MAP/Kanwil Surakarta/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 an PT Waleta Asia Jaya;
- Barang bukti nomor urut A.533 berupa Copy Certifikat and Accredittation Adminitration of the People?s Republic of China atas nama Walet Asia Jaya.
- Barang bukti yang disita dari Hiu Mui Chan yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.534 berupa Telepon Selular, merk SamsungType A3 warna silver, model SM-A300H/DS SAMSUNG, No. IMEI 1 : 357572/06/114519/6, No. IMEI 2: 357573/06/114519/4, No. Serial: R51G13T6DDN, No. Handphone : 08125620730, Kata Sandi HP : 1234.
- Barang bukti yang disita dari Yoseph Tri Purnomosidi yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.535 berupa 1 (satu) bundel daftar kolektibilitas debitur LPEI per tanggal 26 Agustus 2021.
- Barang bukti yang disita dari Ir. Arif Setiawan yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.536 berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus dengan software Version 14.6 Nomor model: MN4L2ZP/A serial number: F2LSW685HFY6 dengan imei 35 381708 808977 6 warna hitam, dengan simcard nomor: 08119450802 dengan email dianartha2019@gmail.com password : (tidak ingat), dalam kondisi off dan mode pesawat.
- Barang bukti yang disita dari Ir. Djoko Selamet Djamhoer yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.537 berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung S10+ dengan nomor model: SM-G975F/DS serial number RR8M5035X9M dengan IMEI (slot 1) 355338100972285, IMEI (slot 2) 355339100972283 warna hitam dengan Simcard nomor: 0811-940-691 dengan email ddjamhoer@asa-dm.com password sudah tidak ingat, email: asabandung18@gmail.com password sudah tidak ingat, email: d_djamhoer@yahoo.co.id password sudah tidak ingat, dalam kondisi off dan mode pesawat.
- Barang bukti yang disita dari Charlie Simanjuntak yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.538 berupa 1 (Satu) bundel copy Laporan Penilaian Aset milik PT Mulia Walet Indonesia file no.00683/2.0032-00/PI/07/0157/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020;
- Barang bukti nomor urut A.540 berupa 1 (Satu) bundel copy Laporan Penilaian Aset milik PT Jasa Mulya Indonesia file no.00687/2.0032-00/PI/07/0157/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
- Barang bukti yang disita dari Drs. J. Agus Susatya yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.541 berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus dengan nomor model: MN4E22ZP/A dengan IMEI: 353820080089141, warna hitam dengan Simcard Nomor:0818 856 706 dengan password : 191524
- Barang bukti yang disita dari Jonoyaitu;
- Barang bukti nomor urut A.542 berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus dengan nomor model: MPQV2ZP/A dengan IMEI: 355842085231963, warna putih+merah dengan Simcard Nomor:0816 180 7542 dengan password : 2405 dengan emai ferrysjaifoellah@indonesiaeximbank.go.id
- Barang bukti yang disita dari Mardyah, S.Sos.,M.PSDM yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.543 berupa Asli Airway Bill Fedex/TNT No. Resi GD373055326WW tanggal 23 September 2014 total berat 13 Kg;
- Barang bukti nomor urut A.564 berupa Asli Airway Bill Fedex/TNT No. Resi GD387457165WW tanggal 04 Agustus 2016 total berat 48 kg
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.565 berupa Copy Kutipan Surat Keputusan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Nomor: 0012/KDE/02/2013 Tanggal 26 Februari 2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Atas Nama Amri Alamsah;
- Barang bukti nomor urut A.592 berupa Copy kutipan surat keputusan Direktur eksekutif lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (Indonesia eximbank) nomor : 0025/KDE/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Mutasi Pegawai kelompok jabatan kepala divisi atas nama Dandy Wahyu Kusuma W.
- Barang bukti yang disita dari Susi Herawati yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.593 berupa 1 (satu) bendel copy sesuai asli Mutasi Rekening Koran No. Rekening 6192003713 Bank Panin KCP Ketapang atas nama PT Mitra Pawan Bersama;
- Barang bukti nomor urut A.594 berupa 1 (satu) lembar copy sesuai asli Transaksi Rekening Setor Tunai tanggal 20 Maret 2018 sejumlah Rp. 3,000,000,000,- (tiga milyar rupiah) dari PT Borneo Walet Indonesia dengan nomor rekening 3195000912 ke rekening PT Mitra Pawan Bersama dengan no. rekening 6192003713. Dengan KTP penyetor atas nama Surtiah.
- Barang bukti yang disita dari Ir. Nanang Indrapranowo yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.595 berupa 1 (satu) bendel copy sesuai asli Pembukaan Rekening Bank Panin KCU Semarang No.Rekening 3192007856 atas nama Oei Tjien Hiap
- Barang bukti yang disita dari Chitra Ananditya yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.596 berupa 1 (satu) buah Asli Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor Buku 2781459, dengan nomor Rekening 4582484949 atas nama CHITRA ANANDITYA BACHSAN;
- Barang bukti nomor urut A.603 berupa 1 (satu) lembar Asli Permohonan Pengiriman Uang tanggal 13 Juli 2017.
- Barang bukti yang disita dari Oei Tjein Hiap yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.604 berupa 1 (satu) bendel copy legalisir Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor: 5/12/KEP.PBI.Sm/2003 tanggal 18 November 2003 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing Kepada PT. Rudo Indovalas Dunia;
- Barang bukti nomor urut A.608 berupa 1 (satu) bendel copy legalisir Rekapan transaksi berbagai mata uang atas nama Suyono.
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.609 berupa Copy satu bundel Laporan Transaksi Bank Panin dengan Nomor Rekening 3235001554 atas nama PT Mulia Walet Indonesia;
- Barang bukti nomor urut A.611 berupa Copy satu bundel Laporan Transaksi Bank BCA dengan Nomor Rekening 08165745252 atas nama PT Jasa Mulya Indonesia.
- Barang bukti yang disita dari Drs. Sodikin Manaf Akt.,M.Com.,CPA, CA yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.612 berupa 1 (satu) bundle asli Surat Perjanjian Kerja atas Pemeriksaan Laporan Keuangan PT Borneo Walet Indonesia untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017;
- Barang bukti nomor urut A.614 berupa 1 (satu) bundle fotocopy Kertas Kerja Pemeriksaan Laporan Keuangan PT Borneo Walet Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017.
- Barang bukti yang disita dari Drs Idjang Soetikno MM, Akt,CPA yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.615 berupa 1 (satu) bundle copy legalisir Laporan auditor independent Nomor:11/A/IS/IV/2013 tanggal 5 April 2013, laporan keuangan untuk CV Mulia Walet periode 31 Desember 2012;
- Barang bukti yang disita dari Drs. Wartono, M.Si, Ak. CPA yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.616 berupa 1 (satu) bundel asli Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT. Jasa Mulya Indonesia Nomor 083/WR.01/KP/JBS/IV/2013 tanggal 16 April 2013 periode yang berakhir 31 Desember 2012
- Barang bukti nomor urut A.620 berupa 1 (satu) bundel fotocopy legalisir kertas kerja pemeriksaan general audit Laporan Keuangan PT. Jasa Mulya Indonesia Kantor Akuntan Publik Wartono & Rekan Tahun Buku 2014.
- Barang bukti yang disita dari Evi Rahmawati yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.621 berupa Copy MAP No.085/MAP/UKMK/07/2018 terkait penambahan fasilitas PT Jasa Mulya Indonesia.
- Barang bukti nomor urut A.622 berupa Copy MKP No.0264/MKP/ARD/09/2018 terkait penambahan fasilitas PT Jasa Mulya Indonesia.
- Barang bukti yang disita dari Silvie Soedjarwo Leksosadjojo yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.623 berupa 1 (satu) bundel dokumen mutasi rekening BCA dengan No. Rek 0098880511 atas nama Silvie S Leksosadjojo tahun 2013
- Barang bukti nomor urut A.635 berupa 1 (satu) bundel dokumen mutasi rekening giro BCA dengan No. Rek 8165887511 atas nama Silvie S Leksosadjojo periode Januari s/d Desember 2021
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto SH yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.636 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani pihak LPEI perihal Posisi Outstanding, Bunga, dan Denda atas PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulya Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia per 31 Maret 2022.
- Barang bukti nomor urut A.653 berupa Copy SK Penunjukan M. Syafruddin selaku Plt Kadiv Pembiayaan UKM dan Komite Pembiayaan pada Mei 2013
- Barang bukti yang disita dari Gunito Wicaksono yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.654 berupa Satu bundel Print-out Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) dari Rekening nomor 4260258511 atas nama nasabah SUYONO, berisi riwayat mutasi rekening periode sejak 01 Januari 2013 s.d 31 Desember 2019.
- Barang bukti nomor urut A.657 berupa Satu bundel Print-out Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) dari Rekening nomor 8165635252 atas nama nasabah SUYONO, berisi riwayat mutasi rekening periode sejak 09 September 2014 s.d 31 Desember 2019
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.658 berupa 1 (satu) bundle Copy Peraturan Direktur Eksekutif No 0072/PDE/12/2012 tentang Komite Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- Barang bukti nomor urut A.700 berupa Schedule Details Loan, report data 24 Pebruari 2022 PT. Borneo Walet.
- Barang bukti yang disita dari Nursalim yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.701 berupa 1 (satu) bundel Print Out rekening koran Bank Central Asia (BCA) dari rekeing nomor 00306502446 atas nama nasabah Nursalim berisi riwayat mutasi rekeing periode sejak tahun 2015 s/d tahun 2019.
- Barang bukti yang disita dari Guninto Wicaksono yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.702 berupa 1 (satu) bundel dokumen mutasi rekening giro BCA dengan No. Rek 0095579898 atas nama Oei Tjien Hiap.
- Barang bukti nomor urut A.707 berupa 1 (satu) bundel dokumen mutasi rekening giro BCA dengan No. Rek 0098598599 atas nama PT Rudo Indovalas Dunia.
- Barang bukti yang disita dari Nanang Indropranowo yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.708 berupa Print Out Mutasi Rekening Bank Panin dengan nomor rekening:3195002511 an. CV Mulia Walet periode 12/10/2011 s/d 27/03/2017
- Barang bukti nomor urut A.715 berupa Copy 1 Bundel Dokumen pembukaan dan penutupan Rekening 3195002094 a.n Silvie Soedjarwo Leksosadjojo.
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.716 berupa Asli SHT I 05477/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Barang bukti nomor urut A.719 berupa Asli SHM 46/Srondol Wetan an Silvie Soedjarwo Leksosadjojo
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A. 720 berupa Asli Risalah Lelang No. 1641/37/2020, tgl 17 Desember 2020, Pejabat Lelang Dany Kuryanto, SE. MSi (KPKNL Semarang-PT Borneo Walet Indonesia)
- Barang bukti nomor A.723 berupa Asli SPJF Persediaan Barang No. W13.00141989.AH.05.02 Tahun 2019 Tgl 19 Februari 2019
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti no. A.724 berupa Asli SKMHT No.19 Tgl 14 Maret 2018
- Barang bukti no. A.770 berupa Asli APHT No. 221/2015 Tgl 24 Juli 2015
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.771 berupa Asli SPJF Piutang No. W13.00827449.AH.05.02 Tahun 2017 Tgl 22 November 2017
- Barang bukti nomor A.780 berupa Asli Grosse Risalah Lelang No. 1642/37/2020 Tgl 17 Desember 2020
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.781 berupa Asli APHT No. 53/2018 Tgl 19 Oktober 2018
- Barang bukti nomor A.782 berupa Asli APHT No. 55/2018 Tgl 24 Oktober 2018
- Barang bukti nomor A.783 berupa Asli APHT No. 137/2015 Tgl 05 Agustus 2015
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.784 berupa Asli Perjanjian Jaminan Fidusia atas Piutang - Akta No. 29 Tgl 18 Juli 2017
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.785 berupa Asli SKMHT No. 32 Tgl 18 Juli 2017
- Barang bukti nomor A.808 berupa SKMHT No. 44 Tgl 05 Mei 2017
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.809 berupa Grosse Risalah Lelang No. 1643/37/2020 Tgl 17 Desember 2020
- Barang bukti nomor A.810 berupa Risalah Lelang No. 1643/37/2020, tgl 17 Desember 2020, Pejabat Lelang Dany Kuryanto, SE. MSi (KPKNL Semarang-PTMulia Walet Indonesia)
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.811 berupa SHM No. 3949 an Tn Suyono
- Barang bukti nomor A.819 berupa APHT No. 206/2016 Tgl 26 Mei 2016
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.820 berupa Risalah Lelang No. 173/57/2020, tgl 15 Desember 2020, Pejabat Lelang Nomie Arumsari, SH (KPKNL Pangkalan Bun-PT Mulia Walet Indonesia)
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu :
- Barang bukti nomor A.821 berupa SHM No. 726 an Ny. Silvie S L
- Barang bukti nomor A.835 berupa APHT No. 165/2016 Tgl 09 Mei 2016
- Barang bukti yang disita dari Edi Winanto yaitu;
- Barang bukti nomor A. 836 berupa SJF Persediaan Barang No. W13.00273738.AH.05.01 Tahun 2016
- Barang bukti nomor urut A.841 berupa 1 (satu) buah Hardisk warna hitam merek WD Elements kapasitas 1 TB yang berisi data Email Pegawai LPEI (sebanyak 13 Nama Pegawai).
- Barang bukti yang disita dari Purnomo Sidhi Noor Mohammad yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.842 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat dengan Kop Indonesia Eximbank pada tanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Bapak SUYONO, perihal Pengembalian Cek CV Mulia Walet yang di tanda tangani oleh Purnomo Sidhi NM (Relationship Manager).
- Barang bukti nomor urut A.843 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Cek Bank Central Asia (BCA) Cek No. CV658292, sejumlah seratus juta rupiah Rp #100.000.000,- yang ditandatangani oleh SUYONO yang sudah tergunting/terpotong.
- Barang bukti yang disita dari Ceppy Fadjar Sutjipto dalam berkas perkara terdakwa Ir. Djoko Selamet Djamhoer yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.844 berupa 1 (satu) lembar print out dokumen Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 6 Agustus 2018 sejumlah Rp. 500.000.000,-
- Barang bukti nomor urut A.847 berupa 1 (satu) bundel prin out dokumen Perjanjian Pemberian Kredit Konsumer Nomor: PK/573/2018 tanggal 31 Juli 2018.
- Barang bukti yang disita dari Gunito Wicaksono, S.H dalam berkas perkara terdakwa Ir. Djoko Selamet Djamhoer yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.848 berupa 1 (satu) bundel dokumen Rekening Tahapan BCA No. Rek. 04580363488 atas nama Djoko S Djamhoer Periode Januari 2015 s.d. Agustus 2019
- Barang bukti yang disita dari Retno Kusumawati dalam berkas perkara terdakwa Ir. Djoko Selamet Djamhoer yaitu;
- Barang bukti nomor urut A.849 berupa 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Syariah Indonesia No. 7014148854 an. Nia Kurniawaty Herman periode Januari 2015 ? Desember 2015
- Barang bukti nomor urut A.856 berupa 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri tanggal 08/08/2018 No. Rek. 7014148854 an. Nia Kurniawaty Herman.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahzal Hendri..br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUYONO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUYONO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUYONO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUYONO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara suyono nomor 44/pid.sus-tpk/2022/pn jkt.pst Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUYONO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sampai dengan Dipergunakan dalam perkara FERRY SJAIFOELLAH, ST. No 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada