- MENER IMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL TANGGAL 31 MEI 2021 NOMOR 46/PID.SUS/2020/PN MDL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Mener ima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 31 Mei 2021 Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Mdl yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 904/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 904/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brnursyam |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERHATIKAN PASAL 310 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 904/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik400