- Menyatakan Terdakwa Alfandi Aras alias Onnyo Bin Muhammad Aras tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) saset berperekat berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis Sabu yang ditimbang berat awal bersih 0,1290 gram dengan berat akhir 0,0490 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PARE PARE Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 116/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 752/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik6017