- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah seluas 53.145 M2(lima puluh tiga ribu seratus empat puluh lima meter persegi), terletak di Dusun III RT 006 Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara: Area Latihan Militer Sat Brimob (diklaim ENDANG ODO dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2021/PN Adl);
- Sebelah Timur: Area Latihan Militer dan Lapangan Tembak Sat Brimob (diklaim H. ANWAR dalam perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2017/PN Adl);
- Sebelah Selatan: Area Latihan Militer Sat Brimob dan Jalan Lingkar Luar Kota Kendari;
- Sebelah Barat:`Jalan Lingkar Luar Kota Kendari;
Putusan PN Andoolo Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Adl |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo, Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Resky A.p. Bunggasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah satu kesatuan dari tanah seluas 120 Ha (seratus dua puluh hektar) sah milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 137 Tahun 1980 tanggal 06 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement POLRI dan telah dimasukkan dalam SIMAK BMN Kartu Identitas Barang (KIB) dengan Nama UAKPB SAT BRIMOB POLDA SULTRA Kode UAKPB 060.01.20.646765.000.KD; 3. Menyatakan segala surat-surat berupa kwitansi maupun surat pengalihan atas nama Para Tergugat yang terbit di atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui Objek Sengketa sebagai miliknya, lalu menguasai dengan cara memasang pagar sekelilingnya kemudian membuat Kolam Pemancingan dan Jalan Desa/ Dusun serta bangunan rumah di atasnya begitupun dengan tindakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang telah mengalihkan Objek Sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun, baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan apabila perlu menggunakan bantuan Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Menghukum Para Pihak untuk tunduk pada putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.749.000,00 (lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Adl
Statistik8749