- Menyatakan Terdakwa I SALIS FAHMI ZAKA Bin MADEKAN dan Terdakwa II ENDIK SETIAWAN Bin WAKIDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SALIS FAHMI ZAKA Bin MADEKAN dan Terdakwa II ENDIK SETIAWAN Bin WAKIDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPANG Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Nanda Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Suriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,89 gram dengan pembungkusnya; - 1 (satu) buah sobekan alumunium foil warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5A warna rose gold beserta simcardnya dengan nomor 081216182562; Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik327