- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON NOMOR 28/PDT.G/2022/MS.LSK TANGGAL 21 MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SYA'BAN 1443 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SHUGHRA TERGUGAT (XXXXXXXXX) TERHADAP PENGGUGAT (XXXXXXXXXXXX);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA XXXXXXX, UMUR 5 TAHUN 6 BULAN, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, BERADA DALAM HADHANAH PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN BERKUMPUL DENGAN ANAKNYA YANG BERNAMA XXXXXXXX DALAM WAKTU-WAKTU TERTENTU YANG DISEPAKATI PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BIAYA HADHANAH UNTUK ANAK TERSEBUT DI ATAS SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN PENAMBAHAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 28/Pdt.G/2022/MS.Lsk tanggal 21 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1443 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxxxxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxxxxxxxx);
- Menetapkan anak bernama xxxxxxx, umur 5 tahun 6 bulan, jenis kelamin perempuan, berada dalam hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang bernama xxxxxxxx dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhanah untuk anak tersebut di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 57/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli Yus |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Paet Hasibuan |
Panitera | Abd. Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 57/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Pertama : 28/Pdt.G/2022/MS.Lsk
Statistik3617