- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 342/PDT.G/ 2021/MS.JTH. TANGGAL 29 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN TELAH MENINGGAL DUNIA ERMIANI BINTI ABDUL RAHMAN PADA HARI MINGGU, TANGGAL 26 DESEMBER 2004 AKIBAT GEMPA DAN TSUNAMI;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ERMIANI BINTI ABDUL RAHMAN SEBAGAI BERIKUT:
- ZAMZAMI BIN YUSUF (PENGGUGAT II/SUAMI);
- ELI RATNAWATI BINTI ZAMZAMI (TERGUGAT/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- M. IQBAL BIN ZAMZAMI (PENGGUGAT I/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP7.514.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000, (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 342/Pdt.G/ 2021/MS.Jth. tanggal 29 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ermiani binti Abdul Rahman pada hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004 akibat gempa dan tsunami;
- Menetapkan ahli waris Ermiani binti Abdul Rahman sebagai berikut:
- Zamzami bin Yusuf (Penggugat II/suami);
- Eli Ratnawati binti Zamzami (Tergugat/anak perempuan kandung);
- M. Iqbal bin Zamzami (Penggugat I/anak laki-laki kandung);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp7.514.000,00 (tujuh juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. Alaidin, Brh. Efrizal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Kasasi : 922 K/Ag/2022
Pertama : 342/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik9162