Putusan PTA SURABAYA Nomor 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Santoso |
Panitera | Agus Widyo Susanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 5 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (Terbanding) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat (Pembanding) sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa;2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Muth?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 2.3 Nafkah madhiyah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak pertama Pembanding dengan Terbanding, tanggal lahir 9 April 2011 (umur 12 tahun 1 bulan) dan Anak kedua Pembanding dengan Terbanding, lahir tanggal 10 Juli 2016 (umur 6 tahun 11 bulan) dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak pada Poin 3 di atas di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun;5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik218