- Menyatakan Terdakwa RIZA LATIP Alias LATIP Bin BY. BAKRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan Jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buah bungkus plastik kopi ginseng yang berisi 1 (satu) buah styrofoam yang isinya daun2 kering / batang narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,82 (dua puluh satu koma delapan puluh dua) gram sisa pengujian laboratoris;
- 1 (satu) unit Hp oppo warna putih;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 241/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvian Fikri Atami, Br Hakim Anggota Diana Retnowati |
Panitera | Panitera Pengganti Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3318 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 241/Pid.Sus/2023/PN.Mrb
Statistik7443