Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Suwanto, Yogi Arsono |
Panitera | Ardiana Susanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1) Mengabulkan permohonan PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I, II, III,IV untuk seluruhnya;2) Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, No. 05/PKPU/2023/PN.Niaga.SMG tanggal 22 Juni 2023 antara Termohon PT. VISION LAND SEMARANG dengan Kreditor-Kreditornya;3) Menyatakan Termohon PT. VISION LAND SEMARANG suatu perseroan terbatas, yang berkedudukan hukum di Jalan Raya Semarang ? Soekarno Hatta Nomor 26, Karangjati, Bergas, Gembongan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50552, dalam keadaan PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;4) Menunjuk : ACHMAD RASYID PURBA, S.H., M.Hum, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;5) Mengangkat:a. MUHAMMAD TASMIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) AHU-112 AH.04.06-2022, beralamat di Jalan Johar No. 12 Kelurahan Beji Timur, Kec. Beji ? Kota Depok, Jawa Barat;b. SEXIO YUNI NOOR SIDQI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) AHU-185 AH.04.03-2018, beralamat di Kantor Hukum Sidqi & Sidqi Advocates, Apartemen Menteng Square, Tower A, Lt. 3, Unit QO-08, Jl. Matraman Raya No. 30-E, Jakarta Pusat 10430;c. ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) AHU-290.AH.04.03-2018, beralamat di AHS LAW OFFICE, Ruko Plaza Roxy, Blok S-1 No. 17, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi;6). Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;7). Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.171.150 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Smg
Statistik4710