- Menyatakan Terdakwa CHANDRA Alias SICAN Bin SUKRI (Alm)tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa CHANDRA Alias SICAN Bin SUKRI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo android warna biru.
- Uang tunai Rp.1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 837/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membabankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 837/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 837/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik313