Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi, Brpanitera Pengganti Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas ?Tanah Objek Sengketa? berdasarkan bukti kepemilikan/alas hak berupa : ?Surat Pernyataan, Tanggal 11 November 1992, yang ditandatangani oleh Yang Membuat Pernyataan SISWANTO, serta ditandatangani pula oleh Saksi-Saksi Sebatas/Tetua Desa antara lain : 1. Mas?ud Abbas 2. Sofyansyuri D., dengan Mengetahui Kepala Desa Pudu MUKLIS ALIH, Tanggal 11 April 1993, yang diregistrasi dengan Nomor : II/IV/PD/93 PEM., serta Camat Sukamara GUSTI HAROEN, BA., Tanggal 15 Mei 1993, yang diregistrasi dengan Nomor : 590/62/1993?, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah, adalah sebagai berikut: Ukuran Tanah : Panjang : 200 Meter; Lebar : 75 Meter; Luas : 15.000 Meter Persegi; Batas-Batas Tanah : Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang dikuasai oleh dr. Laura Khairunisa; Sebelah Timur Berbatasan : dahulu Mas?ud Abbas sekarang Jalan Damung Rundun; Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu Jalan Negara sekarang Jalan Tjilik Riwut; Sebelah Barat Berbatasan : dahulu Sofyansyuri D. sekarang dikuasai oleh dr. Laura Khairunisa; yang terletak diantara Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Damung Rundun, Km. 08, Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah; Menyatakan Tergugat Konvensi yang dalam hal ini telah menguasai, menggarap, merampas, meyerobot dengan telah pula mendirikan bangunan permanen serta memasang pagar kayu keliling dengan menggunakan kawat berduridi atas ?Tanah Objek Sengketa? yang merupakan milik sah dari Penggugat Konvensi adalah suatu tindakan ?Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)?; Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa yang memperoleh hak daripadanya untuk segera meninggalkan, mengosongkan, membongkarbangunan permanen serta pagar kayu keliling dengan dengan menggunakan kawat berduri yang saat ini masih berdiri di atas ?Tanah Objek Sengketa? dengan menyerahkan dan mengembalikan ?Tanah Objek Sengketa? tersebut kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia(Polri); Memerintahkan Para Turut Tergugat Konvensi agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari Putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp29.815.000,00,-(dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 126 PK/PDT/2025
Pertama : 12/Pdt.G/2023/PN Pbu
Statistik11865