- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Sebidang tanah yang telah bersertipikat hak milik (SHM) Nomor 00078/Tapadaa, yang terletak di Kelurahan/Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, seluas 11.942 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00038/Tapadaa/2016, tertanggal 08-08-2016, dengan nama pemegang hak Yoo Sugiharto Wiyono.
- 1 (satu) set crusher tanam dengan generator diesel 100kva (seratus kilo volt ampere).
- 1 (satu) set crusher portable dengan diesel generator 150kva (seratus lima puluh kilo volt ampere).
- Loader Szm 920 bucket 1 M3 (satu meter kubik).
- Dump truck Hyno Dutro dengan nomor polisi DM 8039 AD
- Excavator CAT 320C
- Set vibrating screen 2 (dua) lapis.
- 4(Empat) set rangka besi konveyor belt.
- 2 (dua) unit container 20 (dua puluh) feet.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 22 November 2022 yang telah disahkan oleh Turut Tergugat II dibawah Nomor: 182/L/XI/2022, tanggal 22 November 2022 adalah batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak termasuk alat berat nomor urut (10) berupa Excavator Komatsu PC200-6 tersebut;
- Menetapkan Uang Muka/DP dan setoran pertama sejumlah Rp350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Penggugat menjadi hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh objek sengketa kepada Penggugat dengan kondisi sebelumnya, yaitu dalam kondisi baik, dan dapat difungsikan/dioperasikan dengan baik, pengembalian mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri/TNI);
- Menolak gugatan Penggugat Rekovensi/ Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.415.000,00 (Satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Gto |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, M.hbr Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVESI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan objek sengketa berupa: Adalah milik yang sah dari Penggugat; 3.Menyatakan tindakan Tergugat yang telah memindahkan ke tempat lain, objek sengketa nomor urut (2) (hanya generator diesel 100kva), nomor (3) (tanpa generator diesel 150kva) nomor (4), nomor urut (5), nomor urut (7) dan nomor (8), adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKOVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2023/PN Gto
Statistik4523