- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor :938/X/1984 tertanggal 08 Oktober 1984, Atas Nama Samsiar dan Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 939/PPAT/1984 tertanggal 08 Oktober 1984 atas nama SAMSIAR seluas 40.000 M2 dan segala bukti yang penggugat ajukan;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah seluas 40.000 M2 yang terletak di KM. 21 Desa Rimbo Panjang dahulu Kec Kampar Kab. Kampar Prov. Riau dan sekarang terletak di Jl. Perwira RT 001 RW 002 Dusun II Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan alas hak berupa :
- Utara dengan dahulu tanah R. Eddy Indrayadi sekarang parit ukuran 200 M;
- Selatan dengan dahulu tanah S. Soehardi/Arjana Hasim sekarang Parit ukuran 200 M;
- Barat dengan tanah Samsiar ukuran 100 M;
- Timur dengan tanah dahulu tanah UNRI/ sekarang JI Perwira ukuran 100 M;
- Utara dengan dahulu tanah R. Eddy Indrayadi sekarang parit ukuran 200 M;
- Selatan dengan dengan dahulu tanah S. Soehardi/Arjana Hasim sekarang Parit ukuran ukuran 200 M;
- Barat dengan tanah Abd Malik Yusuf ukuran 100 M;
- Timur dengan tanah samsiar ukuran 100 M;
- Menyatakan Gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bkn |
|||||||||||||||||||||||||
| Nomor | 38/Pdt.G/2023/PN Bkn | ||||||||||||||||||||||||
| Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Register | 9 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG | ||||||||||||||||||||||||
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
| Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara | ||||||||||||||||||||||||
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola | ||||||||||||||||||||||||
| Panitera | Panitera Pengganti Siti Fatimah | ||||||||||||||||||||||||
| Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
| Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
| Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3.1 Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor :938/X/1984 tertanggal 08 Oktober 1984 atas nama SAMSIAR seluas 20.000 M2 dengan batas sempadan sebagai berikut : Selanjutnya disebut Bidang I; 3.2 Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor :939/PPAT/1984 tertanggal 08 Oktober 1984, Atas Nama SAMSIAR seluas 20.000 M2 dan dengan batas sempadan sebagai berikut: Selanjutnya disebut Bidang II Adalah milik Penggugat ; 4.Menyatakan dua (II) bidang tanah milik penggugat tersebut yang telah dikuasai berdasarkan titik koordinat atau titik GPS (Global Positioning System) diuraikan didalam Tabel sebagai berikut
Adalah milik Penggugat 5. Menyatakan sah menurut Hukum Penguasan Bidang I dan Sebagian Bidang II oleh Penggugat seluas 30.000 M2(Bidang I dan sebagain Bidang II) yang terletak di KM. 21 Desa Rimbo Panjang dahulu Kec Kampar Kab. Kampar Prov. Riau dan sekarang terletak di Jl. Perwira RT 001 RW 002 Dusun II Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan alas hak berupa Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor :938/X/1984 tertanggal 08 Oktober 1984 atas nama SAMSIAR seluas 20.000 M2 Selanjutnya disebut Bidang I dan Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor :939/PPAT/1984 tertanggal 08 Oktober 1984, Atas Nama Samsiar seluas 20.000 M2 Selanjutnya disebut Bidang II; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menghuni, mendiami, menguasai yang berada dan menduduki di atas tanah seluas 30.000 M2 yang terletak di KM. 21 Desa Rimbo Panjang dahulu Kec Kampar Kab. Kampar Prov. Riau dan sekarang terletak di Jl. Perwira RT 001 RW 002 Dusun II Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, serta Tergugat III yang menghuni, mendiami, menguasai yang berada dan menduduki di atas tanah seluas 10.000 M2 (bagian Bidang II) yang terletak di KM. 21 Desa Rimbo Panjang dahulu Kec Kampar Kab. Kampar Prov. Riau dan sekarang terletak di Jl. Perwira RT 001 RW 002 Dusun II Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar untuk mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat; 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1287 tertanggal 27 Nopember 2001 atas nama Sudirman Al Bona Venture dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1286 tertanggal 27 Nopember 2001 atas nama Inggriani dan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 454/SKGR/RP/III/2019 atas nama Rio Rahman tertanggal 11 Februari 2019 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 456/SKGR/RP/III/2019 atas nama Bayu Putra tertanggal 11 Februari 2019. milik Tergugat I, Tergugat II dan III untuk tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat atas tanah terperkara; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila para Tergugat tidak mematuhi isi putusan dalam perkara a quo; 10. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi Putusan perkara ini ; 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvesi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.5.530.000,00 (lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
| Abstrak | |||||||||||||||||||||||||
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5392 K/Pdt/2024
Pertama : 38/Pdt.G/2023/PN Bkn
Statistik219104

