- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum membiarkan objek agunan berupa: 1 (unit) bangunan rumah dan tanah dengan SHM Nomor: 340/Kelurahan Dwikora dikuasai pihak penjual yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.
- Menetapkan kerugian materil Penggugat sebesar Rp272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila Tergugat enggan melaksanakannya, maka pokok hutang Penggugat dikurangi jumlah kerugian dimaksud.
- Menetapkan kewajiban Tergugat berupa mengosongkan objek agunan sebagaimana tersebut pada poin 2 amar putusan ini dari penguasaan pihak lain.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek agunan dimaksud setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila Tergugat enggan melaksanakannya, maka pengosongan objek agunan dilakukan oleh Penggugat dan biayanya akan dikonversi dengan kewajiban Penggugat membayar pokok hutangnya dengan cara pokok hutang Penggugat dikurangi biaya pengosongan dimaksud.
- Menetapkan kewajiban Penggugat membayar pokok hutang sampai saat ini sebesar Rp845.378.713,00 (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) tanpa kewajiban membayar Margin dan tanpa kewajiban membayar penalty, dengan ketentuan jumlah tersebut akan diperhitungkan kembali bilamana kewajiban Tergugat sebagaimana tersebut pada poin 4 dan poin 6 amar putusan ini tidak terlaksana;
- Menghukum Penggugat untuk membayar pokok hutang sebesar Rp845.378.713,00 (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) setelah Tergugat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut pada poin 4 amar putusan ini dan setelah objek agunan terlaksana pengosongannya, dengan cara angsuran sebesar Rp25.617.536,76 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh enam rupiah) setiap bulan selama 33 (tiga puluh tiga) bulan, dengan ketentuan jumlah pokok hutang dan angsurannya tersebut disesuaikan kembali oleh Penggugat dan Tergugat bilamana adanya konversi dari kewajiban Tergugat yang tidak terlaksana;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada poin 8 amar putusan ini kepada Tergugat secara sukarela, dengan ketentuan apabila Penggugat tidak melaksanakannya atau setelah diperingatkan namun tetap menunggak pembayaran angsunan sebanyak 2 (dua) kali angsuran berturut-turut, maka objek agunan akan dilelang menurut peraturan perundang- undangan;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat mematuhi dan melakasanakan isi putusan ini secara sukarela. Apabila Penggugat dan Tergugat enggan melaksanakannya, maka akan dilakukan eksekusi menurut peraturan perundang-undangan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 1984/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|
Nomor | 1984/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Husin Ritonga, Br Hakim Anggota H. Yusri |
Panitera | Panitera Pengganti Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1984/Pdt.G/2023/PA.Mdn.zip
- Download PDF
- 1984/Pdt.G/2023/PA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1984/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Statistik6019