- Menyatakan Terdakwa APRIL RIANTO ALIAS APENG BIN SUDARIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) bilang Parang;
- 1 (satu) bilah Tembilang / dodos;
- 1 (satu) unit mesin Chainsaw;
- 1 (satu) buah Keranjang Rotan;
- 3 (tiga) batang bibit sawit;
- 1 (satu) lembar SURAT PERJANJIAN BERSAMA antara UNJUR SITINJAK dengan APRIL RIANTO dan BUDIONO ditandatangani di Pemayungan tanggal 04 Agustus 2022.
- 2 (dua) lembar surat keterangan ganti rugi tanah belukar antara HUSNI dengan UNJUR SITINJAK dengan luas 10 Hektar tanggal 03 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar surat keterangan ganti rugi tanah belukar antara HUSNI dengan UNJUR SITINJAK dengan luas 10 Hektar tanggal 03 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar surat keterangan ganti rugi tanah belukar antara HUSNI dengan TUTUR SINAGA dengan luas 10 Hektar tanggal 03 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari UNJUR SITINJAK kepada RAMLY SIHOMBING sebesar Rp. 105.000.000 untuk pembayaran ganti rugi tanah tertanggal 03 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari UNJUR SITINJAK kepada R. SIHOMBING sebesar 100.000.000 untuk pelunasan ganti rugi tanah tertanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade No. Pol BH 6012 CG, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 142/Pid.B/LH/2023/PN Mrt |
|
Nomor | 142/Pid.B/LH/2023/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/LH/2023/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/LH/2023/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2796 K/Pid.Sus-LH/2024
Pertama : 142/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
Statistik132128