- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepadaPemohon (Bakri bin Hamida) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Basse binti Lawani) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah/lampau (terhutang) kepada Penggugat sejumlah Rp36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan selama tiga bulan atau sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Muh. Sabri bin Bakri, tanggal lahir 23 Maret 2013 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan melalui Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan pertambahan nilai 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah madhiyah/lampau istri pada diktum angka 2, nafkah iddah pada diktum angka 3, dan mut?ah pada diktum angka 4, dan nafkah anak pada diktum angka 5 untuk bulan pertama, kepada Penggugat, sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 894/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
|
Nomor | 894/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasbi, Br Hakim Anggota Sulastri Suhani |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Dewi Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 894/Pdt.G/2023/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 894/Pdt.G/2023/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 894/Pdt.G/2023/PA.Sgm
Statistik4018