- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR : 161/PID.SUS/2023/PN SKW, TANGGAL 21 NOPEMBER 2023 ATAS NAMA TERDAKWA ONES BIN MAHRAT YANG DIMINTAKAN BANDING YANG AMARNYA BUNYI KUALIFIKASI PIDANANYA YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ONES BIN MAHRAT TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:;
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA SABU DENGAN BERAT BRUTO: 0,79 (NOL KOMA TUJUH SEMBILAN) GRAM;
- 31 (TIGA PULUH SATU) PAKET PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO : 3.407,92 (TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH KOMA SEMBILAN PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SONI EXPERIA WARNA ROSE GOLD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG GALAXY NOTE 10 WARNA BIRU;
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL FORTUNER WARNA PUTIH KB 1468 CJ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 161/Pid.Sus/2023/PN Skw, tanggal 21 Nopember 2023 atas nama terdakwa ONES bin MAHRAT yang dimintakan banding yang amarnya bunyi kualifikasi pidananya yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ones Bin Mahrat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika dan prekusor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika sabu dengan berat Bruto: 0,79 (nol koma tujuh Sembilan) gram;
- 31 (tiga puluh satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 3.407,92 (tiga ribu empat ratus tujuh koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Soni Experia Warna Rose Gold;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Note 10 Warna Biru;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Fortuner warna putih KB 1468 CJ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 426/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 426/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Saiful Arif, Brlutfi |
Panitera | M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD ABDUL HALIM ALIAS ALIM BIN TJHANG TET FUNG; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM ALIAS ALIM BIN TJHANG TET FUNG; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 426/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2401 K/Pid.Sus/2024
Banding : 426/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik4541