Putusan PA MAKASSAR Nomor 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Masdanahbr Hakim Anggota Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian; 3.1.Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 3.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah); 3.3. Mut?ah sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah tersebut dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Umar Ubay Ka?ab bin Angga Wijaya, lahir tanggal 21 Agustus 2019 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik2822