- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sebagaimana tercantum dalam kedua Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan masing-masing:
- Normatif Urut 1 sebesar Rp.2.207.666.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Normatif urut 27 sebesar Rp.3.908.724.626,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.941.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sugianto, Br Hakim Anggota Syihabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan No.3 tanggal 4 Agustus 2007 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Drs.Maryoto, SH.Sp.N, yang terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dengan Kohir No.352 Persil No.106 D.V, Tanah seluas lebih kurang 1.148 M2 (seribu seratus empat puluh delapan meter persegi), asal beli dari H. Apong Rukanda dan Hj.Elin Herlinawati, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Pondok Dustira - Sebelah Timur : Pondok Dustira - Sebelah Selatan : Darat Suta - Sebelah Barat : Darat H.Rukanda/Hj.E.Herlinawati 2. Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan No.4 tanggal 4 Agustus 2007 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Drs.Maryoto, SH.Sp.N, yang terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dengan Kohir No.561 Persil No.102b S.IV, Tanah seluas lebih kurang 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi), Asal beli dari Hj.Elin Herlinawati, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Solokan - Sebelah Timur : Darat PT. Perhutani - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : Darat H.Rukanda/Hj.E.Herlinawati 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.626 M2 (seribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum pada kedua Nomor Urut Normatif sesuai Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb. tanggal 16 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, masing-masing: 1. Nomor Urut Normatif 1 seluas 478 M2 (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi); 2. Nomor Urut Normatif 27 seluas 1.148 M2 (seribu seratus empat puluh delapan meter persegi) 4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.6.116.390.626,00 (enam milyar seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum pada kedua Nomor Urut Normatif sesuai Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian tanggal 05 April 2021 di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, masing-masing: 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA atau Pejabat yang berwenang untuk itu untuk menyerahkan Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.6.116.390.626,00 (enam milyar seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian tanggal 05 April 2021, kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2023/PN Blb
Statistik9467