Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 57/PID.SUS/2023/PT MNK |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2023/PT MNK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PAPUA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Irfanudin |
Hakim Anggota | Yudissilen, Brmaria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Sandar Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI FAKFAK NOMOR: 40/PID.SUS/2023/PN.FFK,TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 40/Pid.Sus/2023/PN.Ffk,Tanggal 20 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2023/PT_MNK.zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2023/PT_MNK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4270 K/Pid.Sus/2024
Banding : 57/PID.SUS/2023/PT MNK
Statistik6234