- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Hari Susanto bin Surip Eko Atmodjo) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Dwi Indah Wahyuni binti Yogo Sunyoto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama DZAKI FIKRI ARAFI tiap bulan sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun), dengan penambahan 10 % per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Hari Susanto bin Surip Eko Atmodjo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Dwi Indah Wahyuni binti Yogo Sunyoto) sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Hak Asuh Anak dan Harta Bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|
Nomor | 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota Muhlis |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 2.1.Nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) 2.3. Nafkah Madliyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2021 sampai permohonan cerai talak ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik2126