- Menyatakan Terdakwa RIZAL Bin SALEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPANG Nomor 215/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggotaagus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal puth berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 2,49 gram beserta pembungkusnya; - 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih; - 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA Bold warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk HONDA PCX 156 CC tahun 2023 warna putih dengan Nopol W 3209 NEF, Noka MHIKF7115PK499409, Nosin KF71E1499474 atas nama SAFIUDDIN alamat JI. Pernos II Ds. Pulungan Sedati Sidoarjo; - 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA 156 CC tahun 2023 warna putih Nopol W 3209 NEF, Noka MHIKF7115PK499409, Nosin KF71E1499474 beserta Kunci Kontaknya; Dikembalikan melalui terdakwa RIZAL BIN SALEH untuk diserahkan kepada Safiuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik2911