- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 148/PDT.G/2023/PN MTR, TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVAKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 148/Pdt.G/2023/PN Mtr, tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengenai gugatan Penggugat Nebis In Idem;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard)
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 220/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 220/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sifa Urosidin |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Bramat Khusaeri |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 220/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 220/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik7446