- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Dan Umkm Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 518/89/ tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sementara Pengurus Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri (KSU-Sawit Mandiri) Desa Laeya Kecamatan Laeya, ditetapkan di Andoolo pada tanggal 22 Juni 2020 oleh Kepala Dinas Koperai dan UMKM Kabupaten Konawe Selatan atas nama MUDIANTO, S.H.;
- 1 (satu) lembar Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2016-2019 yang berisikan 6 (enam) orang nama dan tandatangan pendiri KSU-Sawit Mandiri;
- 1 (satu) lembar Undangan RAT-LB KSU-Sawit Mandiri yang ditujukan kepada anggota Plasma KSU-Sawit Mandiri Konawe Selatan dengan Nomor: 007.KSU-SM.UND.X.2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Saudara HASRANI,S.Pd sebagai Pelaksana Tugas;
- 1 (satu) lembar Undangan RAT-LB KSU-Sawit Mandiri yang ditujukan kepada pengurus KSU- Sawit mandiri Konawe Selatan dengan Nomor: 008.KSU-SM.UND.X.2020, tanggal 22 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh saudara HASRANI,S.Pd sebagai Pelaksana Tugas;
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Peserta Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB) ke-1 Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2020 KSU-Sawit Mandiri;
- 1 (satu) lembar Pengukuhan Pengurus dan Pengawas KSU-Sawit Mandiri;
- 1 (satu) lembar Sumpah Pengurus dan Pengawas KSU-Sawit Mandiri;
- 1 (satu) rangkap Foto Dokumentasi Pelaksanaan RAT-LB KSU-Sawit Mandiri;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Plt. Bupati Konsel atas nama Dr. H. ARSALIM ARIFIN, S.E.,M.Si;
- 1 (satu) eksemplar Salinan Akta Penegasan Perubahan Koperasi Produsen Sawit mandiri Nomor: 645, Tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Notaris KARLINA, S.H.,M.Kn.;
- 1 (satu) lembar Pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU/0003432.AH.01.28.2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Sawit Mandiri;
- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri Nomor 07 tanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan Notaris ISTIANAH, S.H.,M.Kn., di Kabupaten Konawe Selatan;
- 1 (satu) rangkap Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri yang ditandatangani oleh Ketua RUSLAN dan Sekertaris TEGUH SETIAWAN tanggal 04 Juni 2017; dan
- 1 (satu) buah stempel Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri Kabupaten Konawe Selatan;
Putusan PN Andoolo Nomor 78/Pid.B/2023/PN Adl |
|
Nomor | 78/Pid.B/2023/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Ayu Satriawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa HASRANI, S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4.Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Terdakwa HASRANI, S.Pd; dikembalikan kepada Saksi SILIKAMA L, S.Pd; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2023/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2023/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2023/PN Adl
Statistik10482