- Menyatakan Terdakwa Agussalim Alias Anggu Bin Abdul Rahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) Berat bruto 0,39 Gram;
- 1 (satu) buah pireks berwarna bening yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang tehubung dengan 2 pipet pelastik kecil berwarna bening;
- 1 (satu) buah korek gas berwarna merah;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Warna putih IMEI 1 350471516185336 IMEI 2 35201 456185333;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Rosegold IMEI 1 867458034184459 IMEI 2 867458034184442;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna emas kombinasi hitam dengan Nomor Plat DD 6997 VA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriah Ade Maya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Enr atas nama Terdakwa Muh. Aswan M. Alias Wawan Capol Bin Muhlis; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Enr
Statistik5324