Putusan PT MAKASSAR Nomor 6/PID.TPK/2024/PT MKS |
|
Nomor | 6/PID.TPK/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Eko Karyadi, Brhasdiawati |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 94/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS TANGGAL 21 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) . |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.TPK/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 6/PID.TPK/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4923 K/Pid.Sus/2024
Banding : 6/PID.TPK/2024/PT MKS
Statistik8858