- Menyatakan Terdakwa Juherman Pgl Si Man Alias Man Botak Bin Joakhir (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci Pas ukuran 10 dengan ujung runcing yang panjangnya 10 (sepuluh) cm;
- 1 (satu) buah obeng dengan tangkai berwarna kuning dengan panjang 16 (enam belas) cm.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor I-07658072 sepeda motor merek Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan nomor rangka MH1J591235K907524 dan nomor mesin: J591F2899005 nomor polisi BA 3513 GC atas nama Fitra Yenti;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor rangka MH1J591235K907524 dan nomor mesin J591F2899005 tanpa menggunakan plat nomor polisi yang telah dimodifikasi menjadi sepeda motor Trail;
- 1 (satu) set bodi sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam;
- 1 (satu) buah spidometer sepeda motor Honda Supra X 125;
- 1 (satu) buah lampu depan sepeda motor Honda Supra X 125;
- 1 (satu) buah lampu belakang sepeda motor Honda Supra X 125;
- 1 (satu) buah ban sepeda motor merk Swallow ukuran 80/90;
- 1 (satu) buah ban sepeda motor merk IRC ukuran 70/90.
- 1 (satu) buah knalpot warna silver Merk Honda.
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pid.B/2024/PN Pnn |
|
Nomor | 1/Pid.B/2024/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, Br Hakim Anggota Muhammad Aditia |
Panitera | Panitera Pengganti Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Ilman Pgl Iman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2024/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2024/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2024/PN Pnn
Statistik3112