Putusan PN WATAMPONE Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Wtp |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Wtp tanggal 28 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 225/PDT/2017/PT.MKS. tanggal 14 September 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3300 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 291 PK/Pdt/2021 tanggal 21 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) adalah tanah yang terletak di Dusun Lecenno, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone dengan batas-batas tanah secara keseluruhan yang disengketakan yaitu: Sebelah utara : Tanah Sere dan Welong; Sebelah timur : Sungai Kecil; Sebelah selatan : Jalanan; Sebelah barat : Tanah Perumahan Nurdin; 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PN Wtp
Banding : 378/PDT/2023/PT MKS
Statistik8073