- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA RENOFA DENDIT PURWANTO BIN YUDI PURWANTO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN, TANGGAL 21 DESEMBER 2023 NOMOR 390/PID.SUS/2023/PN KPN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA RENOFA DENDIT PURWANTO BIN YUDI PURWANTO TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA RENOFA DENDIT PURWANTO BIN YUDI PURWANTO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Renofa Dendit Purwanto Bin Yudi Purwanto dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, tanggal 21 Desember 2023 Nomor 390/Pid.Sus/2023/PN Kpn, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa Renofa Dendit Purwanto Bin Yudi Purwanto tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Renofa Dendit Purwanto Bin Yudi Purwanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT SURABAYA Nomor 106/PID.SUS/2024/PT SBY |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, Brharsono |
Panitera | Mustofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA RENOFA DENDIT PURWANTO BIN YUDI PURWANTO DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Renofa Dendit Purwanto Bin Yudi Purwanto dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4130 K/Pid.Sus/2024
Banding : 106/PID.SUS/2024/PT SBY
Statistik280