- Menyatakan terdakwaAndrei Akbar Pratama Bin Subadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk Realme C33 warna biru toska dengan No simcard 082139454240.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan ?BLINDDADO?.
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip dilakban warna merah dengan berat bruto 0,5 Gram.
- 1 (satu) buah Pipet kaca bekas digunakan.
- urine dalam bungkus botol plastic/tube.
Putusan PN KENDAL Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6925 K/PID.SUS/2024
Pertama : 194/Pid.Sus/2023/PN Kdl
Statistik6330