- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR 325/PID.SUS/2023/ PN BGR TANGGAL 30 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI HANAFI TANJUNG BIN ASMAR TANJUNG TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BERISIKAN DAUN-DAUN KERING DENGAN BERAT NETTO 4,1013 GRAM DIBERI NOMOR BARANG BUKTI 2066/2023/OF.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA BIRU DENGAN NOMOR TELPON 0856-9191-0607.
- MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 325/Pid.Sus/2023/ PN Bgr tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Andri Hanafi Tanjung Bin Asmar Tanjung tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,1013 gram diberi nomor barang bukti 2066/2023/OF.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna biru dengan nomor telpon 0856-9191-0607.
- Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 60/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 60/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Kristwan Genova Damanik, Brmulyanto |
Panitera | Susilo Nandang Bagio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 60/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Banding : 60/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik3227