- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 183/PID.B /2023/PN SON TANGGAL 23 JANUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN PENYEBUTAN TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI YANG BELUM DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JAHJA MANOPPO TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENYATAKAN TERDAKWA JAHJA MANOPPO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PRIMAIR MAUPUN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KEDUA PRIMAIR MAUPUN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- 2 (DUA) LEMBAR SERTIFIKAT INSPEKSI KAPAL MING NING DE HUO 0679 DENGAN NOMOR 201736050337 YANG DITERBITKAN OLEH INSTITUT INSPEKSI KAPAL FUJIAN NINGDE TANGGAL 28 MARET 2018 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT INSPEKSI TONASE KAPAL MING NING DE HUO 0679 DENGAN NOMOR KAPAL CN20118093731 DAN NOMOR SERTIFIKAT 201500019684 YANG DITERBITKAN OLEH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DI BEIJING TANGGAL 04 AGUSTUS 2015;
- 2 (DUA) LEMBAR SERTIFIKAT KELAYAKAN KAPAL MING NING DE HUO 0679 DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI KAPAL CN20118093731 DAN NOMOR SERTIFIKAT 2011P3600063 YANG DITERBITKAN OLEH INSTITUT INSPEKSI KAPAL FUJIAN NINGDE TANGGAL 28 MARET 2018;
- 7 (TUJUH) LEMBAR SERTIFIKAT JALUR MUAT KAPAL MING NING DE HUO 0679 NOMOR IDENTIFIKASI KAPAL CN20118093731 DAN NOMOR SERTIFIKAT 2011P3600063 YANG DITERBITKAN OLEH INSTITUT INSPEKSI KAPAL FUJIAN NINGDE TANGGAL 28 MARET 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SAFETY CERTIFICATE (SERTIFIKAT KEAMANAN) - (KAPAL LAUT DALAM) DENGAN NAMA KAPAL MING NING DE HUO 0679 DENGAN NOMOR KAPAL CN20118093731 DAN NOMOR REGISTRASI KAPAL 4450514000059, PELABUHAN KAPAL NING DE YANG BERLAKU SEJAK TANGGAL 06 MARET 2015 S/D TANGGAL 05 MARET 2020;
- 4 EMPAT) LEMBAR FOTOCOPY SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL KAPAL MING NING DE HUO 0679 DENGAN NOMOR KAPAL CN20118093731 DAN NOMOR REGISTRASI KAPAL 4450514000059 YANG DITERBITKAN OLEH KEMENTERIAN KOORDINASTOR BIDANG TANGGAL 23 JULI 2014;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 183/Pid.B /2023/PN Son tanggal 23 Januari 2024 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penambahan penyebutan tindak pidana yang tidak terbukti yang belum disebutkan dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JAHJA MANOPPO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar? sebagaimana dakwaan Pertama Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan Terdakwa JAHJA MANOPPO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair maupun Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Primair maupun Subsidair tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Inspeksi Kapal MING NING DE HUO 0679 dengan nomor 201736050337 yang diterbitkan oleh Institut Inspeksi Kapal Fujian Ningde tanggal 28 Maret 2018 kementerian Koordinator bidang kemaritiman Republik Rakyat Tiongkok;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Inspeksi Tonase kapal MING NING DE HUO 0679 dengan nomor kapal CN20118093731 dan nomor sertifikat 201500019684 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Rakyat Tiongkok di beijing tanggal 04 Agustus 2015;
- 2 (dua) lembar sertifikat kelayakan kapal MING NING DE HUO 0679 dengan nomor identifikasi kapal CN20118093731 dan nomor sertifikat 2011P3600063 yang diterbitkan oleh Institut Inspeksi Kapal Fujian Ningde tanggal 28 Maret 2018;
- 7 (tujuh) lembar Sertifikat Jalur Muat Kapal MING NING DE HUO 0679 nomor identifikasi kapal CN20118093731 dan nomor sertifikat 2011P3600063 yang diterbitkan oleh Institut Inspeksi Kapal Fujian Ningde tanggal 28 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Safety Certificate (sertifikat Keamanan) - (kapal laut dalam) dengan nama kapal MING NING DE HUO 0679 dengan nomor kapal CN20118093731 dan nomor registrasi kapal 4450514000059, pelabuhan kapal Ning De yang berlaku sejak tanggal 06 maret 2015 s/d tanggal 05 Maret 2020;
- 4 empat) lembar fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal kapal MING NING DE HUO 0679 dengan nomor kapal CN20118093731 dan nomor registrasi kapal 4450514000059 yang diterbitkan oleh kementerian koordinastor bidang tanggal 23 Juli 2014;
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 3/PID/2024/PT.MNK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 3/PID/2024/PT.MNK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT PAPUA BARAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Irfanudin, Plh. Ketua Pengadilan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Yudissilen, Brmaria Magdalena Sitanggang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Sandar Sitanggang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SORONG TERSEBUT; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. GOLDEN EKSPORINDO ABADI;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada PT. Golden Eksporindo Abadi;
Dikembalikan kepada yang berhak; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2024/PT.MNK.zip
- Download PDF
- 3/PID/2024/PT.MNK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada