- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Perjanjian tanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum sebagaimana maksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan ?semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya?
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan/hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 689.935.050,- (enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga ganti rugi 6% pertahun dimana pembayaran bunga 6% tersebut dihitung 14 hari sejak tanggal 21 Agustus 2023 (bukti sura P-2) yaitu sejak tanggal 5 september 2023 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 252/Pdt.G/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deny Ikhwan, Hakim Anggota Yamti Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 42/Pdt.G/2024/PT PTK
Statistik3030